Pengumuman Rekrutmen Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024 PPS Desa Sriwidadi
Sriwidadi.simsa.id , Kamis 13 Juni 2024; Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi pada hari ini telah melaksanakan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 yaitu mengumumkan kepada masyarakat untuk rekrutmen calon Pantarlih di Desa Sriwidadi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024. Dalam pelaksanaan publikasi secara luas Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sriwidadi untuk ikut serta dalam mempublikasikan Pengumuman Rekrutmen Calon Pantarlih melalui Laman Resmi Website Desa.
Selain dengan cara menempelkan pada papan pengumuman , PPS Desa Siwidadi juga memanfaatkan media online sebagai sarana publikasi terkait rekrutmen calon pantarlih agar setiap warga desa yang memenuhi syarat dapat ikut berpartisifasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pantarih Desa Sriwidadi. Seperti halnya yang telah di sampaikan dalam Zoom Meeting kemaren, agar pengumuman tersebut di sampaikan kepublik dengan berbagai cara diantaranya melalui media online maupun media sosial.
Dari draf daftar pemilih yang diterima Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi sebanyak 478 Pemilih terdiri dari 242 pemilih laki-laki dan 236 pemilih perempuan, artinya calon pantarlih yang di perlukan sebanyak 2 ( dua ) orang, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diakomodir melalui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas dan hasil Zoom Meeting yang telah tersampaikan oleh KPU Kabupaten Kapuas kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ) se-Kabupaten Kapuas.
Melalui laman resmi Website Desa Sriwidadi, Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi menyampaikan pengumuman kepada masyarakat, Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Sriwidadi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Pas Foto Berwarna 4x6.
- surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
- surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Kapuas.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dimulai pada tanggal 13 Juni 2024 dan paling lambat disampaikan pada tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Desa Sriwidadi
Alamat : Desa Sriwidadi RT 02
Kontak : HP 085390759509
Demikian Pengumuman ini di sampaikan, Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi atau dapat langsung datang ke kantor Sekretariat PPS yang bertempat di Kantor Desa Sriwidadi pada jam kerja yaitu dari pukul 08.30 WIB sampai 15.00 WIB.
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...