Pencermatan DP4 Dalam Pelaksanaan Pecoklitan PPS Sriwidadi Pada Pilkada Tahun 2024
PENCERMATAN DP4 DALAM PELAKSANAAN PENCOKLITAN PPS SRIWIDADI PADA PILKADA TAHUN 2024
Pilkada serentak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024 telah memasuki tahapan pencoklitan oleh Petugas Pantarlih atau Petugas Pendataan Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). PPS Sriwidadi terdapat 2 ( dua ) Petugas Pantarlih yang telah dilantik pada hari senin 24 Juni 2024 di Aula Kantor Kecamatan Mantangai dan akan melaksanakan tugas mulai dari 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Pantarlih secara serentak melaksanakan pencocokan dan penelitian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemelihan ( DP4 ) pada hari yang sama setelah selesai pelantikan.
Desa Sriwidadi memiliki luas wilayah 11.65 KM 2 dengan jumlah penduduk 595 jiwa atau 187 Kepala Keluarga dan kepadatan penduduk 49 jiwa/KM2, dengan pertumbuhan penduduk mencapai 0,87 % pada tahun 2024, serta 478 daftar pemilih yang terdapat pada Daftar Penduduk Potensian Pemilih Pemilihan selanjutnya disingkat DP4.
Tugas Pantarlih dapat kita baca pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota , antara lain sebagai berikut :
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutahiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil Pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi , KPU Kabupaten, PPK Kecamatan dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Disamping memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan ( DP4 ) serta melaksanakan pendataan pemilih yang belum terdaftar pada DP4 , Pantarlih memiliki kewajiban antara lain sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemuktahiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kapada PPS
Setelah di lantik Pantarlih langsung melakukan pencoklitan pada hari pertama bertugas secara serentak terhadap beberapa masyarakat untuk di lakukan pencocokan dan penelitian sebagai pemilih . Dengan menggunakan aplikasi E-Coklit terlebih dahulu melakukan aktivasi titik koordinat calon tepat Pemungutan suara ( TPS ) dan baru melakkukan pencoklitan pada beberapa masyarakat yang diutamakan pada tokoh masyarakat terlebih dahulu.
Setiap Desa memiliki sifat karakteristik sendiri berbeda antara desa satu dengan desa lainnya, ini juga berlaku terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan ( DP4 ) pada setiap desa mempunyai kendala yang tidak sama antar desa satu dengan desa lainnya. Seperti halnya pada PPS Sriwidadi juga terdapat beberapa kendala yang Pencermatan pada setiap pemilu , yaitu :
- Masih terdapat data ganda
- Terjadi perpindahan penduduk baik penduduk yang masuk maupun yang keluar
- Data penduduk tertinggal atau Perpindahan penduduk tanpa mengurus dokumen kependudukan
- Data penduduk yang Meninggal
- Data penduduk belum terdaftar di DP4
Dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugas untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan pilkada nanti, sikap kehati-hatian ini sangat baik perlu kita apresiasi namun hal ini dapat membatasi ruang gerak Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dalam melaksanakan pencermatan secara langsung terhadap Data Penduduk Potensian Pemilih Pemilihan (DP4), hal ini telah ditegaskan oleh Ketua PPK Kecamatan Mantangai agar PPS tidak diperkenankan dalam penggandaan DP4, serta PPS tidak diberikan failenya, artinya PPS harus menunggu hasil pencoklitan dari Pantarlih atau dapat mengakses hasil kerja pantarlih melalui aplikasi E-Colkit .
Pembatasan hak akses dalam memperoleh DP4 tentunya tidak akan menghambat pencermatan terhadap data tersebut dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada petugas pantarlih, karena DP4 hanya di berikan kepada petugas pantarlih saja sementara PPS tidak mendapatkan atau diberikan DP4 untuk ikut serta melakukan pencermatan seperti pada pemilu sebelunnya. Kami selaku PPS akan patuh pada Peraturan Perundang undangan yang disampaikan oleh PPK kecamatan Mantangai sebagai langkah previntif terjadinya pelanggaran administratif maupun tindak pidana kepemiluan.
Pembatasan hak akses ini tidak akan mengurangi atau berdampak pada kinerja PPS Desa Sriwidadi untuk melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, dalam melaksanakan Pencermatan dengan keterbatasan terhadap DP4, kami percaya bahwa Pantarlih dapat menyelesaikan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan. Kami percaya PPK Kecamatan Mantangai akan bekerja dengan baik dan cermat sesuai dengan tahapan dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan milihat jumlah pemilih pada DP4 yang sudah diserahkan kepada petugas pantarlih, maka kami dapat menganalisis bahwa masih banyak data pemilih yang bermasalah, baik data ganda, pindah domisili maupun, meninggal. Hal inilah yang akan kami lakukan pencermatan dalam meyelesaikan semua yang menjadi kendala dalam membantu petugas pantarlih dengan memberikan informasi validitas data kependudukan pada pemilih yang bermasalah tersebut sehingga pantarlih dapat mengambil keputusan dengan tepat.
Mari kita sukseskan perhelatan akbar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang, dapat berjalan dengan aman dan lancar serta stabilitas keamanan dan ketertiban umum tetap kondusif aman dan terkendali.
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...