KERJASAMA ANTAR DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA
A. Pengertian Kerjasama Antar Desa
Kerjasama antar desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
B. Dasar Hukum Kerjasama Antar Desa
Dasar hukum kerjasama antar desa adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 19, Desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga . Kerjasama antar desa meliputi:
- Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing
- Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayan masyarakat antar desa: dan /atau
- Bidang keamanan dan ketertiban
Baca juga artikel: Badan Kerja sama Dan Forun Kerja sama Antar Desa, klik disini
- Permendagri nomor 38 tahun 2007 tentang kerjasama desa, Desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, meliputi:
- Bidang pemerintahan
- Bidang pembangunan, dan
- Kemasyarakataan
C.Kesepakatan Kerjasama Antar Desa dalam Pembangunan Jembatan Box Batas Desa
Pelaksanaan kerjasama antar desa diatur dengan peraturan bersama kepala desa , sedangkan pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama. Desa Sriwidadi pada tahun 2019 telah mengadakan kerjasama antar desa dengan Desa Sumber Makmur dalam pembangunan jembatan box batas desa. Mengingat jembatan penghubung dua desa ini sangat di perlukan sekali untuk sarana transportasi masyarakat kedua desa dan dapat menunjang distri busi bahan pokok sehari-hari.
Baca juga artikel: Peranan BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini
D. Ruang Lingkup Kerjasama Antar Desa
Ruang Lingkup Kerjasama Antar Desa, desa Sriwidadi Dengan Desa Sumber Makmur meliputi:
- Bidang Pembangunan Desa yaitu Pemerintah desa sriwidadi telah sepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan jembatan box batas desa yang terletak di lingkungan RT 01 dengan desa sumber makmur yang terletak di lingkunga RT 06
- Ketentuan kerjasama antar desa yaitu Kedua belah pihak sepakat membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK ) yang beranggotakan dari kedua belah pihak, mempunyai tugas dalam pengadaan barang , mengawasi dan mengarahkan pekerjaan di lapangan
- Tenaga Kerja Tenaga kerja berasal dari masyarakat kedua desa setempat
- Penganggaran Dalam penganggaran pembangunan jembatan box batas desa di sepakati sama besar jumlah anggaran dananya
- Tata cara perubahan, penundaan, dalam pembatalan kerjasama yaitu Segala perubahan dan kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan box batas desa di putuskan melalui musyawarah desa masing-masing /bersama yang di tuangkan dalam berita acara bersama kepala desa dan tidak merugikan salah satu pihak desa tersebut
- Menggunakan Sistem Swakelola yaitu Pelaksanaan pembangunan jembatan box batas desa menggunakan system swakelola padat karya tunai
- Jangka waktu yaitu Jangka waktu kerjasama pelaksanaan kegiatan pembanunan jembatan box batas desa selama 60 hari kalender
Baca juga artikel: Peran Pemuda Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini
E. Pertanggung jawaban
Masing-masing desa punya tanggung jawab yang sama terhadap penggunaan dana anggaran untuk pembangunan jembatan box batas desa
Baca juga artikel: Implementasi Sisten Informasi Manajemen Desa, klik disini
F. Dampak Positif Dari Kerja sama Antar Desa
Setiap kegiatan selalu memiliki dampak akibat dari pembangunan kerjasama antar desa, baik dampak yang negtif ataupun yang positif. Adapun manfaat dari kerjasama tersebut adalah:
- Sebagai penghubung / akses antar desa
- Memperlancar transportasi kedua desa
- Memperlancar distribusi bahan pokok dan peningkatan perekonomian masyarakat desa tesebut, serta
- Membuka isolasi antar desa
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 9 OKTOBER 2023
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...