DINAS DUKCAPIL KAPUAS JEMPUT BOLA AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI WILAYAH KECAMATAN MANTANGAI
DINAS DUKCAPIL KAPUAS JEMPUT BOLA AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL ( IKD ) DI WILAYAH KECAMATAN MANTANGAI
Pengertian
Identitas kependudukan digital merupakan ktp elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan melalui gawai ( smartphone) yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang resmi
Dasar hukum
Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko kartu identitas kependudukan elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital
Dasar Pelaksanaan
Surat edaran bupati Kapuas nomor: 470/258/disdukcapil.2023 tanggal 20 maret 2023 tentang penerapan identitas kependudukan digital (IKD) di kabupaten Kapuas
Waktu Pelaksanaan
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan penerapan identitas kependudukan digital (IKD) di wilayah kabupaten kapuas, maka dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kapuas melaksanakan pelayanan jemput bola aktivasi identitas kependudukan digital ke wilayah kecamatan mantangai.
Wilayah mantangai terbagi menjadi beberapa wilayah meliputi das moroi dan Kapuas serta eks trans, jadwal pelaksanaan pada hari rabu di pusatkan di kantor kecamatan mantangai meliputi desa pulau kaladan, desa mantangai hilir, desa mantangai tengah, desa mantangai hulu dan desa kalumpang. Kemudian pelaksanaan pada hari kamis di pusatkan di aula kantor desa warga mulya meliputi seluruh desa eks trans .
Untuk memastikan pencapaian target penerapan identitas kependudukan digital (IKD) terpenuhi dan demi kelancaran pelayanan aktivasi secara jemput bola yang akan dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kapuas, berkoordinasi dengan semua instansi terkait yakni dengan pemerintah kecamatan dan desa serta lintas sektoral untuk memfasilitasi tempat dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Sasaran
- Semua penduduk di wilayah mantangai terutama bagi yang sudah memiliki ktp elektronik
- Aparatur pemerintah desa dan BPD
- Semuan instansi sektoral di wilayah kecamatan mantangai
Terkait hal-hal yang perlu ditanyakan serta untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan aktivasi identitas kependudukan digital oleh petugas dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kapuas, dapat menghubungi bidang PIAK dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kapuas, contact person, sdr Suriyantina, S.Pi ( HP/WA : 085281738002) dan Indah Susanti (HP/WA : 081250385969)
Demikian disampaikan sebagai bahan pelaksanaan selanjutnya.
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI , 26 OKTOBER 2023
Slamet riyadi
22 Agustus 2026 21:18:02
Trims sarannya mas anang, moga sriwidadi bisa mengembangkan perpus digital...