PERAN PENDAMPING LOKAL DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA
Pengertian
Pendamping Lokal Desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa ( Wikipedia )
Pendamping Local Desa ( PLD ) merupakan perpanjangan tangan dari Pendamping Desa yang lanngsung turun ke desa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui dana desa yang di turunkan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa dan pemberdayaan desa di suatu Desa . Pendamping Lokal Desa ( PLD )juga bertugas dalam mengawasi pembangunan dan pemberdayaan yang berjalan sesuai dengan Rancangan anggaran belanja ( RAB ) yang telah dibuat ( sumber Skipsi Renny Hidayah; Ari Wibowo , wawancara , 23 November 2018)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 112 Ayat 1
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 131 Ayat (I )
- Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 4,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dalam pasal 129, ayat 1 ( a ) yang berbunyi “ Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerjasama desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang bersekala lokal desa”
Peran Pendamping Lokal Desa Dalam Pembangunan Desa
Pendamping Lokal Desa merupakan kepanjangan tangan dari Pendamping Desa yang berkedudukan di tingkat Kecamatan untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan desa dan Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Pendamping Lokal Desa pada prinsipnya memiliki peran penting untuk membantu Pemerintah Desa terhadap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagai motifator bagi masyarakat akan pentingnya terterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa serta aktif terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di samping peran utama Pemerintah desa maupun Badan Permusyawarataan Desa. Disamping memberikan motifasi, Pendamping Lokal Desa juga berupaya ikut menggali sumber-sumber pendapatan Asli Desa, potensi yang di miliki oleh Desa untuk dapat di kembangkan sebagai produk unggulan Desa sebagai salah satu unsur menyumbang Pendapatan Asli Desa.
Peran aktif Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu membawa perubahan secara signifikan serta mampu mengantarkan status desa dari Desa berkembang menjadi desa maju. Peran tersebut dapat terlaksana dengan aktifitas aktif dari Pendamping Lokal Desa yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk memberikan pendampingan dan pembinaan serta memberikan solusi dalam memprioritaskan penggunaan anggaran terutama Dana Desa, agar tepat sasaran.
Pendamping Lokal Desa diharapkan aktif melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Desa dampingannya, untuk memperkcil kesalahan yang dapat terjadi pada Pemerintahan Desa baik dalam perencanaan anggaran sampai pada pelaksanaan realisasi anggaran. Pendamping Lokal Desa juga dapat memberikan masukan terkait penyusunan RKP Desa maupun DU RKP, yang nantinya akan dibahas dalam musdes, musrenbangdes maupun dalam musrenbangcam.
Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu menggerakan roda perekonomian skala desa melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )dan memberikan motifasi kepada masyarakat terhadap usaha rumahan agar dapat berkembang dan memilki daya saing. Bersama Pemerintah Desa berusaha mengali potensi-potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan Desa.
Pendamping Lokal Desa juga melakukan pembinaan administrasi keuangan Desa ( Siskeudes ) beserta pelaporan ( SPJ ), agar Pemerintah Desa bisa tertib administrasi dan penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari dana desa maupun dari alokasi dana desa.
Tugas Pokok Dan Fungsi
Pendamping Lokak Desa memiliki fungsi berperan dalam mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat desa . PLD bertanggungjawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa dapat dilakukan secara efisien. Tugas pokok PLD adalah sebagai berikut:
- Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa
- Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa
- Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa
- Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa
- Berkoordinasi dan bekerjasama dengan tenaga ahli lain terkait dengan program kerja prioritas kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
Tujuan Pendampingan Desa
Tujuan Pendampingan Dari PLD antara lain:
- Meningkatkan kapasitas , efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desa serta Pembangunan Desa
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif
- Meningkatkan sinergi program pembangunan antar sektor
- Mengoptimalkan asset lokal desa secara emansipatoris
Hak Dan masa kerja
Masa kerja Pendamping Lokal Desa selama satu tahun anggaran dari mulai 1 januari sampai 31 desember dan dapat mengajukan perpanjangan kerja kembali, serta mendapat Honorarium sebesar Rp 2.088.462,00 per bulan dan tunjangan sebesar Rp 498.538,00 per bulan untuk zona wilayah Kabupaten Kapuas pada tahun anggaran 2024.
Monitoring Dan Evaluasi
Pendamping Lokal Desa mendampingi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penggunaan Anggaran yang dilakukan oleh Tim Monev dari pihak Kecamatan, untuk mempersiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan dalam Monev tersebut, meliputi:
- Dokumen SPJ ADD dan DD tahap sebelumnya
- Dokumen usulan ADD dan DD tahap sebelumnya
- Photo dokumentasi kegiatan
- Bukti setoran pajak, dan
- Dokumen pendukung lainnya.
Kesimpulan
Peran Pendamping Lokal Desa ( PLD ) sangat diperlukan dalam membantu Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk mewujudkan kemandirian suatu Desa.
Anang
30 Januari 2025 19:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...