Tunjangan Hari Raya (THR), Sejarah dan Perkembangannya
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak yang diterima oleh pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR menjadi bagian penting dalam budaya kerja di Indonesia, terutama karena perannya dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat perayaan hari besar. Namun, tahukah Anda sejak kapan istilah THR mulai digunakan di Indonesia? Artikel ini akan membahas sejarah, perkembangan, dan aturan mengenai THR di Indonesia.
Sejarah Munculnya THR di Indonesia
Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) pertama kali muncul pada tahun 1951. Gagasan ini diperkenalkan oleh Perdana Menteri saat itu, Soeharto Djojohadikusumo, sebagai bentuk tunjangan bagi pegawai negeri untuk membantu mereka merayakan hari raya keagamaan.
Namun, kebijakan ini awalnya hanya diberikan kepada pegawai negeri, sedangkan pekerja swasta belum mendapatkannya. Hal ini kemudian memicu tuntutan dari kalangan pekerja swasta yang menginginkan hak serupa.
Pada 1954, terjadi aksi mogok kerja besar-besaran yang dilakukan oleh buruh di beberapa daerah untuk menuntut pemberian tunjangan serupa. Akhirnya, pemerintah mulai mendorong perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada karyawannya, meskipun belum ada regulasi yang mengatur secara tegas.
Perkembangan dan Regulasi THR
Seiring waktu, pemberian THR tidak hanya menjadi kebiasaan, tetapi juga diatur dalam regulasi resmi. Beberapa peraturan penting mengenai THR antara lain:
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994;
Mengatur bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan.
Besarnya THR adalah satu bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015
Menegaskan kembali kewajiban pengusaha untuk memberikan THR.
Mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja.
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Memperkuat aturan sebelumnya dan memastikan bahwa THR tetap menjadi kewajiban perusahaan bagi karyawan yang memenuhi syarat.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan bahwa THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah pekerja yang berhak mendapatkan THR:
- Pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal 3 bulan.
- Pekerja harian lepas yang bekerja secara rutin di perusahaan.
- Pekerja rumah tangga juga bisa mendapatkan THR, tergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja.
Sedangkan bagi pekerja yang telah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum hari raya, mereka tidak berhak atas THR, kecuali jika dalam perjanjian kerja ada ketentuan lain.
Besaran THR yang Diterima Pekerja
Perhitungan THR berdasarkan masa kerja pekerja:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan gaji penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) × Gaji satu bulan
Sebagai contoh, jika seseorang telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka perhitungannya:
(6/12) × 5.000.000 = Rp2.500.000
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
- Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, sanksinya meliputi: Teguran tertulis dari pemerintah.
- Denda yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
- Pembatasan kegiatan usaha hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pekerja juga bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.
Kesimpulan
THR telah menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1951, THR terus berkembang dan akhirnya menjadi kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan yang jelas, pekerja kini memiliki kepastian akan hak mereka, sementara pengusaha juga memiliki pedoman dalam memberikan tunjangan ini.
Sebagai pekerja, penting untuk memahami hak dan kewajiban terkait THR, sehingga jika terjadi pelanggaran, dapat segera mengambil langkah yang tepat untuk mendapatkan hak tersebut.
Slamet riyadi
22 Agustus 2026 21:18:02
Trims sarannya mas anang, moga sriwidadi bisa mengembangkan perpus digital...