Bimtek BPD se-Kabupaten Kapuas 2025; Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Anggaran Desa
Bimtek BPD se-Kabupaten Kapuas 2025: Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Anggaran Desa
Meta Deskripsi: Bimtek BPD se-Kabupaten Kapuas digelar di Hotel Permata Inn pada 16 Mei 2025 dengan tema pengawasan kebijakan dan tata kelola anggaran operasional BPD. Ketua BPD Sriwidadi, Qoirul, turut hadir aktif dalam forum yang dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas.
Kuala Kapuas, Sabtu 17 Mei 2025; Guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan tata kelola keuangan desa, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Ballroom Hotel Permata Inn, Kuala Kapuas, pada 16 - 17 Mei 2025. Kegiatan ini mengusung tema:
"Pengawasan Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa dan Tata Cara Penggunaan Anggaran serta Pertanggungjawaban (SPJ) Operasional BPD Tahun 2025."
Bimtek ini menghadirkan ratusan anggota BPD dari berbagai desa di Kabupaten Kapuas, termasuk Ketua BPD Desa Sriwidadi, Qoirul, yang turut aktif dalam rangkaian kegiatan sebagai representasi desa dari Kecamatan Mantangai.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya posisi strategis BPD dalam sistem pemerintahan desa.
“BPD bukan lembaga pelengkap. Ia adalah penyeimbang dalam pembangunan desa. BPD harus memahami peran pengawasan dan mampu mengawal kebijakan desa agar berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat,” tegas Wakil Bupati.
Turut hadir dalam acara tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kapuas, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Desa, Inspektorat Kapuas abupaten Kaouas, serta Ketua Forum Komunikasi BPD (FK-BPD) Kabupaten Kapuas, BPKP, yang masing-masing memberikan arahan tentang pentingnya pemahaman regulasi, sinergi antar unsur desa, dan pelaporan keuangan yang akuntabel.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menekankan urgensi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan desa serta pentingnya penyusunan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib dan tepat waktu. Selain itu, peserta diberikan pemahaman tentang:
- Tata cara penggunaan anggaran operasional BPD
- Prosedur pembuatan dan pelaporan SPJ
- Penyusunan program kerja tahunan BPD
- Mekanisme penyampaian aspirasi dan musyawarah desa
- Sinergi dengan pemerintah desa dalam penyusunan RKPDes dan APBDes
Regulasi yang menjadi acuan utama adalah Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, di mana sebagian dapat digunakan untuk mendukung operasional lembaga desa seperti BPD, dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam forum ini, Qoirul, Ketua BPD Desa Sriwidadi, menyampaikan bahwa Bimtek menjadi momen penting untuk memperdalam pemahaman teknis dan memperkuat peran BPD dalam memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa.
“Kami di BPD Sriwidadi berkomitmen menjadi mitra kritis sekaligus mitra strategis pemerintah desa. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga berdampak nyata bagi warga,” ujar Qoirul.
Ia juga menambahkan bahwa pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan, khususnya dalam hal penyusunan SPJ operasional yang kerap kali menjadi kendala teknis di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan mampu membekali para anggota BPD agar semakin profesional dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa. Dengan pemahaman regulasi yang kuat dan penguasaan teknis pelaporan, BPD dapat mendorong pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.
Slamet riyadi
22 Agustus 2026 21:18:02
Trims sarannya mas anang, moga sriwidadi bisa mengembangkan perpus digital...